“Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekanbaru yang akan melanjutkan pendampingan psikologis kepada korban dan AKH. Langkah-langkah rehabilitatif penting dilakukan untuk memulihkan anak dari dampak negatif atas kasus kekerasan seksual yang terjadi,” kata tutur Nahar.
Nahar pun mengajak orang tua, keluarga, pendidik, atau masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan kepada anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
(kemenpppa.go.id)