Seketika.com, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan, proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD dengan isu pembahasan Manajerial Pondok Pesantren Al-Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, di Gedung Utama Kemenko Polhukam, pada Kamis (3/8).
Warsito menambahkan, secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.
“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun,” tegas Warsito.
Dalam kesempatan terpisah Mahfud MD menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Seiring dengan itu, Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penodaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung.
“Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Mahfud.