Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
InternasionalPeristiwa

Indonesia dan Singapura Teken LOI untuk CCS Cross Border: Perjanjian Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

234
×

Indonesia dan Singapura Teken LOI untuk CCS Cross Border: Perjanjian Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Share this article

Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Keith Tan, Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, menyatakan bahwa penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia, dan mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon.

Singapura merupakan negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan.

“Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara,” tuturnya.

Sementara itu, Jodi Mahardi, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, menegaskan bahwa kerja sama dengan Singapura ini tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini, tetapi juga memperlihatkan pendekatan proaktif Indonesia dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara,” katanya.

Leave a Reply