“Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024”
Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, Rabu 31 Januari 2024.
“KPU Bengkalis juga baru menerima PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut melalui grup WhatsApp kemarin malam,” ungkapnya.
Secara tegas Ketua KPU Bengkalis ini menyebutkan, pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.