Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPemerintahan

Isi Surat Edaran Kota Tangerang tentang Pengelolaan Sampah

358
×

Isi Surat Edaran Kota Tangerang tentang Pengelolaan Sampah

Share this article
  1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;
  3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
  4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. 

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam  wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya. (Rls/tangerangkota .go.id)

Leave a Reply