Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kabar Terbaru, Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan Setelah Putusan PTUN Serang

268
×

Kabar Terbaru, Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan Setelah Putusan PTUN Serang

Share this article

“PTUN menolak gugatan ini karena sengketa lebih berkaitan dengan hukum perdata yang harus dibuktikan terlebih dahulu,”

Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, mengungkapkan hal ini pada sebuah konferensi pers pada Kamis (15/02/2024).

“Kami telah menerima surat keputusan dari PTUN Serang mengenai revitalisasi Pasar Kutabumi. PTUN menolak tuntutan dari penggugat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi) telah mengajukan gugatan ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Mereka merasa tidak adil dalam perjanjian kerjasama dengan Perumda Pasar NKR terkait revitalisasi Pasar Kutabumi.

PTUN Serang menolak gugatan tersebut setelah persidangan, dengan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Leave a Reply