Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kabar Terbaru, Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan Setelah Putusan PTUN Serang

272
×

Kabar Terbaru, Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan Setelah Putusan PTUN Serang

Share this article

“Kami akan melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi. Kami akan berkonsultasi dengan Pj. Bupati untuk arahan terbaik. Kami juga mengundang pedagang pasar lama untuk bergabung dengan pedagang di tempat penampungan sementara,” tambahnya.

Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron, menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak karena dianggap bukan masalah hukum tata usaha negara.

Menurutnya, persoalan perjanjian kerjasama merupakan masalah keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, bukan PTUN.

“PTUN menolak gugatan ini karena sengketa lebih berkaitan dengan hukum perdata yang harus dibuktikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Deden berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dan mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Leave a Reply