“Proses pencairan santunan BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan segera. Tidak adanya pembahasan soal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para korban tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Netty.
Politisi dari Dapil Kota dan Kabupaten Cirebon-Indramayu ini mengingatkan bahwa mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan. “Jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN, maka ini dapat menjadi temuan yang memberatkan perusahaan,” tandasnya.
(ann/rdn/dpr.go.id)