Hukum dan KriminalPemerintahan

Kembali Dipersoalkan, Syarat Minimal Usia Calon Hakim Konstitusi

377
×

Kembali Dipersoalkan, Syarat Minimal Usia Calon Hakim Konstitusi

Share this article

Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam nasihat Panel Hakim, Hakim Konsitusi Manahan M. P. Sitompul mengatakan kedudukan hukum dan kerugian Pemohon atas berlakunya pasal a quo pada permohonan perlu adanya bukti UU MK tersebut dugaan adanya perubahan dari usia 55 tahun menjadi 60 tahun dalam rancangan perubahan UU tersebut di DPR.

“Apakah ada buktinya? Ini dapat menguatkan argumentasi dalam posita dan kedudukan hukum, dalam hal ini usia itu masih open legal policy maka harus ada dasar filosofis dan sosiologis mendalaminya,” sebut Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur memberikan catatan mengenai kedudukan hukum Pemohon. Mengingat usianya pada 2023 baru berusia 46 tahun, sehingga perlu argumentasi atas batas usia yang merugikan pihaknya.

“Sebelum UU 7/2020 dari 47 tahun lalu menjadi 55 tahun dan akan menjadi 60 tahun, maka ini bisa disertakan informasi resmi akan adanya perubahan-perubahan usia ini. Oleh karena itu, butuh argumentasi untuk memenuhi syarat yang lalu mapun yang sekarang,” sampai Guntur.

Selanjutnya, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan, hal yang disampaikan Pemohon pada perkara ini adalah satu kritik terhadap MK terkait perubahan batas usia dari hakim konstitusi, khususnya alasan pemilihan angka 55 tahun yang dimohonkan pada perkara ini. “Angka adalah hal yang sulit dirumuskan, sebab ini pernah terjadi pada permohonan tentang batas usia Panitera MK,” sebut Saldi.

Pada akhir persidangan, Saldi menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya hingga Rabu, 6 September 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian dapat dijadwalkan untuk persidangan berikutnya oleh MK. ( Sri P/Lulu AP/Tiara A/MKRI.go .id)

Leave a Reply