Nana mengimbau agar ASN Pemprov Jateng tidak menjadi pengurus ataupun anggota partai politik, karena sanksi yang akan diberikan tidak main-main, yaitu diberhentikan sebagai PNS secara tidak hormat, kecuali jika melakukan pengunduran diri sebelum bergabung dengan partai politik, sebagaimana diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Saya berharap Bapak/Ibu sebagai ASN benar-benar memahami sejauh mana batasan dalam menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang,” ujarnya.
(jatengprov.go.id)