Ia juga mengingatkan personel Satpol PP Kabupaten Tangerang agar bersikap netral dalam menjaga ketertiban Pemilu 2024. Sikap netral tersebut harus dilakukan sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Tugas Satpol PP Kabupaten Tangerang harus netral dan tidak boleh ikut berkampanye memilih siapapun paslon dan juga harus terus bersinergi dengan kepolisian dan TNI guna menyukseskan Pemilu 2024,” terangnya.
(Rls/tangerangkab.go.id)