Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa inti dari semua yang disampaikan oleh kepala desa adalah adanya kepastian dalam pengesahan UU Desa.
Oleh karena itu Santoso menjelaskan bahwa di DPR ada proses dan tahapan yang harus dilalui berdasarkan Undang-Undang tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
“Dan tadi saya mendengar bahwa Pak Sekjen sudah bertemu untuk menyampaikan tahapan-tahapan ini. Oleh karena itu, saya, meskipun agak sulit, akan mengkomunikasikan aspirasi para kepala desa kepada pimpinan DPR agar aspirasi ini dapat dipenuhi,” ungkap Santoso.
Di kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Lulu Nur Hamidah, menyampaikan bahwa dia akan memperjuangkan agar revisi UU Desa bisa disahkan pada masa sidang ini.
“Jika kita bisa memberikan percepatan, mengapa harus ada penundaan? Itu adalah sikap yang harus saya sampaikan kepada para pemimpin. Kami juga ingin agar masa sidang ini, sebelum pemilu, revisi UU ini bisa disahkan, karena ini adalah tugas konstitusional,” jelasnya.
Di luar gedung DPR RI, sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sementara itu, pihak keamanan sudah bersiaga mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.