Ketua Tim Pelaksana Gilang Fajar Shadiq, Kasubag Umum BNN Kota Bandung mengungkapkan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan extraordinary atau kejahatan luar biasa. Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) adalah suatu strategi negara untuk menangani permasalahan tersebut.
Menurut Gilang, pelaksanaan P4GN merupakan tanggung jawab kita bersama. Kegiatan tes urine ini merupakan implementasi dari Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RUN) P4GN yang mengamanatkan seluruh elemen masyarakat termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintahan wajib melaksanakan program P4GN.
Terkait dengan proses pengambilan sampel terhadap 97 atlet dan pengurus KONI Kota Bandung, seluruhnya dinyatakan negatif.
(jabarprov.go.id)