“Publikasi formulir model C/D bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik”
Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan koreksi terhadap data anomali mengenai perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Data anomali tersebut merujuk pada angka perolehan suara yang tercatat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak konsisten dengan Formulir Model C1-Plano atau hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam laporan yang dilansir ANTARA pada Selasa (27/2/2024), menyatakan, “(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki).”
Proses koreksi yang dilakukan KPU dimulai sejak tanggal 15 Februari 2024.
Selain mengoreksi perolehan suara Pilpres, pembaruan data juga dilakukan pada perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap.
“Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi),” katanya.
Hasyim menjelaskan bahwa temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi, sementara data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sirekap merupakan alat yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk melakukan perhitungan suara. Penggunaan alat ini merupakan kali pertama dalam Pemilu.