Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Persiapkan Dokumen Sprindik Baru terkait Eddy Hiariej Pasca Pembatalan Status Tersangka

157
×

KPK Persiapkan Dokumen Sprindik Baru terkait Eddy Hiariej Pasca Pembatalan Status Tersangka

Share this article

“Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya. Kami akan segera sampaikan perkembangannya. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya,”

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempersiapkan dokumen penyelidikan baru terkait mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej (EH), menyusul pembatalan penetapannya sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menilai aspek formil tersebut tidak menghapuskan pokok penyidikan terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

“Menanggapi sikap ICW terkait progress penanganan dugaan TPK mantan Wamenkumham, EH, pasca putusan pra peradilannya. KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada Seketika.com, pada Rabu (28/2/2024).

Ali juga menyatakan bahwa KPK sejalan dengan pandangan tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil tidak membatalkan pokok penyidikan.

“Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya. Kami akan segera sampaikan perkembangannya. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya,” paparnya.

Ali juga menambahkan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan secara efektif dan adil tanpa pandang bulu.

Leave a Reply