Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Rilis Hasil SPI 2023: Risiko Korupsi pada Lembaga Pemerintah Cukup Rentan

259
×

KPK Rilis Hasil SPI 2023: Risiko Korupsi pada Lembaga Pemerintah Cukup Rentan

Share this article

“KPK menggaris bawahi tentang komitmen nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun daerah. Kenaikan maupun penurunan skor SPI merupakan potret nyata potensi korupsi, sehingga diharapkan skor SPI dapat dijadikan panduan untuk perbaikan ke depan,”

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dengan skor indeks 70,97 dari skala 0-100. Skor ini mengalami penurunan dari capaian tahun sebelumnya dengan skor indeks 71,94.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Karenanya, Tanak mengajak seluruh penyelenggara negara di pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk kembali menguatkan integritas.

“Adanya penilaian integritas ini diperlukan untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi serta yang juga penting menghasilkan perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah. Penurunan tren ini, secara sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan,” kata Tanak dalam sambutan peluncuran SPI 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).

Dari pengukuran tersebut KPK memberikan 7 rekomendasi penguatan dari 4 perbaikan utama yang meliputi biaya politik tinggi; digitalisasi pelayanan publik; penangan konflik kepentingan; dan komtimen pimpinan lembaga.

Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut. “Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.

Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi. “Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.

Leave a Reply