Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso

295
×

KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso

Share this article

Tersangka YSS dan AIW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply