Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

355
×

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Share this article

“SPH diduga mengondisikan calon pemenang atas sepengetahuan HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian”

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Kedua Tersangka tersebut yaitu AD selaku Direktur PT BKU dan ZF selaku Direktur PT PKS. Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang Tersangka lainnya yaitu DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti, HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SPH selaku PPK BTP Jabagbar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 s.d 25 November 2023 di Rutan KPK. Sedangkan kepada Tersangka ZF, KPK meminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

Dalam konstruksi perkaranya AD dan ZF melakukan pendekatan kepada SPH selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 s.d 2024. Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH diantaranya peningkatan Jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s.d 82+000 antara Lampengan – Cianjur tahun 2023 s.d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 Miliar.

Leave a Reply