“Konsekuensinya surat suara tidak full, kalau perpindahannya tidak dalam satu dapil dalam kabupaten, itu konsekuensi. Yang keduanya, konsekuensinya itu kan penentuan TPS otomatis by sistem,”
Seketika.com, Garut – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka pelayanan Pindah Memilih, hal ini guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk tetap bisa memilih pada pemilu 2024 di TPS terdekat.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri menyampaikan pentingnya pelayanan ini untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Pemilu adalah sarana integrasi bangsa, sehingga sebagai inklusivitas pelaksanaan Pemilu dihadirkan pelayanan pindah memilih agar setiap warga negara bisa memberikan hak suaranya. Maka dari itu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Pindah Memilih untuk segera mengajukan permohonan pindah memilih yang akan berakhir pada 15 Januari 2024.
“Jadi alasan Pindah Memilih itu bisa karena pertama menjalankan tugas lain di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas (melaksanakan perawatan), menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisili,” ucap Junaidin Basri , di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).
Ia mengajak kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS untuk segera melaksanakan upaya Pindah Memilih, sehingga pada hari pencoblosan tiba, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilih akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan kondisi masing-masing.