Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

KPU Kolaborasi Dengan Pemkab Tangerang lakukan Kirab Pemilu 2024

300
×

KPU Kolaborasi Dengan Pemkab Tangerang lakukan Kirab Pemilu 2024

Share this article

“Kami juga telah membuat surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang untuk membatasi kegiatan kampanye dan beberapa larangan yang juga tertuang dalam surat tersebut diantaranya yaitu dilarang melibatkan anak-anak, ASN serta berkampanye di tempat ibadah,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan kirab tersebut dilaksanakan selama 7 hari mulai dari tanggal 5 hingga 11 November 2023. Selanjutnya masa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November, maka dihimbau untuk seluruh partai politik untuk tidak berkampanye selama kirab berlangsung dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply