Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Langkah Baru Polri: Penyusunan Peraturan Kepolisian untuk Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim

183
×

Langkah Baru Polri: Penyusunan Peraturan Kepolisian untuk Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim

Share this article

“Penambahan direktorat ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan serta pemberantasan tindak pidana PPA dan TPPO yang memerlukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia”

Seketika.com, Jakarta –  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulai proses penyusunan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk membentuk direktorat baru di Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpol yang sedang disusun akan mengatur pembentukan Direktorat yang khusus menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi dari Humas Polri, Kamis (15/2/2024).

Dedi menjelaskan bahwa Perpol ini akan mencakup susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan DSP yang akan melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tentunya, keterlibatan Kementerian Keuangan terkait anggaran juga diperlukan untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.

Setelah Perpol selesai disusun, lanjutnya, akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kementerian Hukum dan HAM.

Leave a Reply