“Kemudian bersama Divisi Hukum mengajukan pembuatan Perpol ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti setelah terbitnya Perpol, Asisten Sumber Daya Manusia baru akan menindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.
Perpres tersebut, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024, bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Penambahan direktorat ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan serta pemberantasan tindak pidana PPA dan TPPO yang memerlukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(infopublik.id)