Keempat, merespons cepat setiap laporan kasus dengan melakukan penyelidikan epidemiologi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Dalam hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam menangani DB.
Ini termasuk penyediaan obat-obatan, cairan infus, dan peralatan medis bagi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Ketersediaan obat-obatan harus dijaga dan stok darah di PMI harus selalu siap,” tegas Edy.
Selain itu, rumah sakit dan Puskesmas harus menyediakan ruang perawatan yang memadai beserta perlengkapan medis dan tenaga kesehatan yang kompeten untuk menangani pasien sesuai standar.
Laporan mengenai kasus DBD harus disampaikan ke Dinkes dalam waktu maksimal 2×24 jam.
Untuk pejabat tinggi seperti camat, kepala desa, dan lurah, Edy menekankan pentingnya menjalankan gerakan rutin PSN 3M Plus.