Seketika.com, Jakarta – Uji emisi menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan angka pencemaran polusi udara. Perlu diketahui, uji emisi di Jakarta sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu dan terus digencarkan sebagai upaya seleksi kendaraan yang layak emisi untuk berlalu-lalang di jalanan Kota Jakarta.
Uji emisi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4. Jika tidak lulus uji emisi, maka kendaraan akan dikenakan tarif parkir lebih tinggi di beberapa titik strategis Jakarta. Penerapan tarif parkir disinsentif akan berlaku pada 10 titik fasilitas parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Adapun informasi lebih lanjut seputar uji emisi gratis di Jakarta berlaku di bulan Agustus hingga 31 Desember 2023.
Lokasi uji emisi gratis tersebar di SPBU Pertamina, Bengkel Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, Lexus dan Astra Motor. Selain itu, terdapat juga di outlet Astra Otoservice dan outlet Shop & Drive terdekat Anda dengan biaya gratis.
Pendaftaran uji emisi gratis bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JAKI dengan sangat mudah,
Uji emisi adalah salah satu langkah sederhana yang bisa kita lakukan bersama.(jakarta.go.id)