seketika.com, JAKARTA – Kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis hukuman mati dianulir menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo.
Kasasi seluruh terdakwa ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo seharusnya divonis hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawathi menjadi penjara 10 tahun , Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.