Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahan

Manajemen Risiko Impor Tuna, Sarden, dan Makarel dari Kanada, Kesepakatan KKP dan Barantin

212
×

Manajemen Risiko Impor Tuna, Sarden, dan Makarel dari Kanada, Kesepakatan KKP dan Barantin

Share this article

“Meskipun Indonesia memiliki status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan ke Kanada, tetap perlu mengawal proses perundingan karena Kanada merupakan salah satu negara tujuan ekspor utama bagi Indonesia”

Seketika.com, Jakarta –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah sepakat untuk menerapkan kategorisasi risiko impor tuna, sarden, dan makarel dari Kanada sebagai bagian dari upaya manajemen risiko pengendalian impor. Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerja sama antara KKP dan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada dalam memperkuat manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan serta hasil perikanan di Indonesia.

Ishartini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), menjelaskan bahwa proses importasi akan dipantau secara ketat dari segi jaminan kualitas.

Kategorisasi risiko dari media pembawa impor tuna, sarden, dan makarel didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 mengenai Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilayah NKRI, yang membagi risiko menjadi tiga tingkatan: rendah, sedang, dan tinggi.

Selain itu, dalam proposal Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), terdapat catatan bahwa kerja sama perdagangan komoditas hayati antara Indonesia dan Kanada didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan.

Oleh karena itu, untuk memastikan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten dalam melaksanakan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023.

Ishartini juga mengapresiasi Barantin yang telah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya untuk memastikan bahwa penanganan importasi tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.

Leave a Reply