Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Mardani Ali Sera dan Bawaslu RI: KPU Harus Tetapkan Penghitungan Suara Manual Meski Sirekap Diperbaiki

246
×

Mardani Ali Sera dan Bawaslu RI: KPU Harus Tetapkan Penghitungan Suara Manual Meski Sirekap Diperbaiki

Share this article

“Sebelumnya, terkait masalah yang muncul dalam penggunaan Sirekap, KPU telah menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di beberapa daerah”

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, merespons usulan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghentikan sementara penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) guna perbaikan penghitungan suara.

Menurut Mardani, dalam konteks penghentian sementara penggunaan Sirekap, perhitungan suara secara manual harus tetap berlanjut.

Menurutnya, ini merupakan keharusan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang menegaskan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah secara manual.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa dasar perhitungan Pemilu bersifat manual. Oleh karena itu, jika ada peningkatan pada Sirekap, proses perhitungan manual tidak boleh dihentikan. Kesalahan terjadi jika penggunaan Sirekap diperbaiki, tetapi proses perhitungan manual dihentikan. Ini adalah kesalahan yang harus diperbaiki. Biarkan Sirekap berjalan, dan proses manualnya juga harus tetap dilanjutkan. Kembali ke proses manual adalah langkah yang tepat. Rekapitulasi harus dilakukan secara manual,” ujar Mardani dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Senin (19/2/2024).

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno dan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Leave a Reply