“Bawaslu meminta KPU untuk menunda penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan pada Senin (19/2/2024).
Sebelumnya, terkait masalah yang muncul dalam penggunaan Sirekap, KPU telah menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di beberapa daerah.
Saat ini, proses penghitungan suara berlangsung di tingkat kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi tersebut diketahui dari surat instruksi yang dikeluarkan oleh beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda hingga 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan terkait kebijakan tersebut.
(dpr.go.id)