Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahan

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun Berlaku untuk Saat Ini

399
×

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun Berlaku untuk Saat Ini

Share this article

Menurut Mahkamah, hal demikian tidak beralasan karena Presiden sebagai addressat putusan Mahkamah telah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Artinya, sambung Manahan, Presiden telah benar dan saksama memahami putusan MK tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai putusan.

Singkatnya, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertujuan menjawab masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi lima tahun. Sebagai konsekuensi yuridis, seharusnya sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, Presiden segera menerbitkan Surat Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan 20 Desember 2024.

“Sehingga, pimpinan KPK yang saat ini menjabat mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Demikian pula halnya bagi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” sebut Manahan.

Kepemimpinan Periode Berikutnya

Dalam putusan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Bagi Saldi apabila membaca secara saksama permohonan para Pemohon, khusus pada bagian Petitum yang menyatakan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, dimaknai menjadi, “Ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berlaku untuk kepemimpinan periode berikutnya” merupakan Petitum yang tidak dapat menyelesaikan masalah konstitusional yang dimohonkan para Pemohon, yakni kapan sesungguhnya “kepemimpinan periode berikutnya” yang dimaksudkan oleh para Pemohon pada permohonannya.

Leave a Reply