Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahan

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun Berlaku untuk Saat Ini

401
×

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun Berlaku untuk Saat Ini

Share this article

Dengan tidak jelasnya waktu yang termaktub dalam frasa “kepemimpinan periode berikutnya” dalam Petitum tersebut, bermakna pula bahwa para Pemohon tidak mampu memberikan penegasan terhadap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut. Dalam batas penalaran yang wajar, sambung Saldi, para Pemohon berupaya mencari jalan keluar dari ketidakjelasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUUXX/2022. Akan tetapi, Petitum dengan pola perumusan Petitum yang diajukan tersebut disadari atau tidak telah masuk dalam jebakan ketidakjelasan. Utamanya menyoal tidak jelasnya kapan sesungguhnya menghitung waktu “kepemimpinan periode berikutnya” yang dimaksudkan oleh para Pemohon.

Dikutip dalam putusan, Saldi mempertimbangkan berdasarkan alasan-alasan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, seharusnya dalam menyatakan permohonan para Pemohon kabur, Mahkamah tidak perlu membahas atau masuk pada pokok permohonan.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada Sidang Pendahuluan pada Senin (10/7/2023) lalu, Boyamin menyebutkan Pasal 34 UU KPK telah dimaknai oleh MK melalui Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam pandangannya, pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 karena norma demikian dapat berlaku surut. Sebab, Pemohon II terhalang untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. Dalam pandangannya, ia menginginkan masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku surut. Hal ini guna menjaga independensi KPK yang semestinya dibuat berbeda dengan masa jabatan badan eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, dalam petitumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang (Firli Bahuri, dkk.) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023 – 2028)”.(*)(Sri Pujianti/Lulu Anjarsari P./Tiara Agustina/HUMAS MKRI

Leave a Reply