Guru Besar merupakan adalah jabatan akademik, bukan Gelar akademik seperti Doktor atau Magister, atau gelar akademik yang lain
Seketika.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali melahirkan guru besar (professor) rumpun ilmu agama dari berbagai disiplin ilmu. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputrusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan 28 Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Dari 28 Guru Besar yang ditetapkan pada PTKI, Dua Guru Besar UIN Malang Bidang Ilmu Studi Islam dan Ilmu Bahasa Arab dikukuhkan.
Kedua Guru Besar tersebut yakni Prof. Dr. H. Wildana Wargadinata Lc. M.Ag di Bidang Ilmu Studi Islam dan Prof. Dr. HM. Abdul Hamid S.Ag MA, di Bidang Ilmu Bahasa Arab.
Seperti di Ketahui, Guru Besar merupakan adalah jabatan akademik, bukan Gelar akademik seperti Doktor atau Magister, atau gelar akademik yang lain.
Surat Keputusan Menag tersebut diserahkan Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali kepada masing-masing Guru Besar. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Ditjen Pendidikan Islam, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Lantai VII.