Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Menanamkan Integritas ke Generasi Muda, Peran Komisi Yudisial dalam Membentuk Generasi Hakim yang Bersih

183
×

Menanamkan Integritas ke Generasi Muda, Peran Komisi Yudisial dalam Membentuk Generasi Hakim yang Bersih

Share this article

“Dengan adanya pengawasan dari KY, diharapkan hakim dapat menghasilkan putusan yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi para pencari keadilan,”

Seketika.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengajak generasi muda untuk menanamkan integritas sejak dini, karena keberadaan hakim dan aparat penegak hukum yang berintegritas diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan adil.

“Tugas seorang hakim sangat berat. Sebagai profesi yang mulia, hakim dianggap sebagai ‘Wakil Tuhan’. Putusan hakim harus mencantumkan prinsip ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Artinya, hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, atau pencari keadilan, tetapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan. Oleh karena itu, bagi mereka yang bercita-cita menjadi hakim, penting untuk menanamkan nilai integritas sejak dini,” ajak Pranata Humas Ahli Muda, Festy Rahma Hidayati, kepada ratusan siswa SMA Muhammadiyah 25 Setiabudi Pamulang, di Auditorium KY, pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Festy menjelaskan bahwa sebutan “Wakil Tuhan” mengisyaratkan kedudukan yang terhormat bagi seorang hakim dibandingkan dengan profesi atau jabatan lainnya.

Oleh karena itu, KY berperan dalam menjaga dan menegakkan kemuliaan serta integritas hakim, dengan harapan agar visi peradilan bersih yang diusung oleh KY dapat terwujud.

“Peradilan bersih adalah peradilan di mana hakim menghasilkan putusan yang adil dan bebas dari korupsi,” tambahnya.

Festy menambahkan bahwa semangat pembentukan KY muncul karena keprihatinan akan kondisi peradilan yang belum mampu memenuhi harapan publik akibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 24 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, KY resmi dibentuk dengan dua wewenang utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lainnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.

Leave a Reply