Hakim terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi panduan utama mengenai moral dan perilaku hakim, dengan harapan agar hakim dapat menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi.
“Dengan adanya pengawasan dari KY, diharapkan hakim dapat menghasilkan putusan yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi para pencari keadilan,” tutup Festy.
(infopublik)