Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Tangerang, Suryadi, menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bukti sinergitas yang dijalin antara Pengadilan Agama dengan Pemkot Tangerang dalam hal sengketa bidang perkawinan, isbat nikah, dispensasi kawin dan berbagai urusan lain.
“Semoga kemitraan ini akan terus berjalan, walaupun nantinya harus diperbaharui setiap dua tahun,” pungkasnya.
(tangerangkota.go.id)