BisnisPeristiwa

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Menyusul Status Pengawasan yang Buruk

329
×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Menyusul Status Pengawasan yang Buruk

Share this article

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

Seketika.com, Sidoarjo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 pada tanggal 16 Februari 2024, yang mengakibatkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti. Berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, PT BPR Bank Pasar Bhakti tidak lagi memiliki izin usaha.

Giri Tribroto, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, menyatakan dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (17/2/2024) bahwa tindakan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti adalah bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sejak 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai Kurang Sehat. Status ini diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

Giri menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti telah diubah menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 31 Maret 2023.

Hal ini dikarenakan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kegagalan upaya untuk meningkatkan rasio permodalan.

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Keputusan ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Leave a Reply