BisnisPeristiwa

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Menyusul Status Pengawasan yang Buruk

332
×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Menyusul Status Pengawasan yang Buruk

Share this article

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 tanggal 2 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

OJK, sesuai dengan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply