Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

OJK Terus Awasi Investree Terkait Masalah Kredit Macet, Tindakan dan Langkah-Langkah Terkini

200
×

OJK Terus Awasi Investree Terkait Masalah Kredit Macet, Tindakan dan Langkah-Langkah Terkini

Share this article

“Perusahaan induk Investree, yaitu Investree Singapore Pte. Ltd, juga tengah berupaya menyelesaikan masalah kredit macet melalui rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor”

Seketika.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree), penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending, terkait masalah kredit macet.

Sampai saat ini, OJK masih melakukan pendalaman kasus terkait Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) Investree yang melebihi ambang batas 5 persen, yakni mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024.

“Menghadapi pemberitaan dan perhatian masyarakat, OJK kini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree, termasuk aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan operasional dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (17/2/2024).

OJK akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai ketentuan jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Aman menegaskan, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan sesuai tata kelola yang baik kepada masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk bijak dalam menanggapi situasi Investree.

Pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena pelanggaran ketentuan penyaluran pinjaman.

Rasio TWP90 Investree yang tinggi sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending menunjukkan tingkat kelalaian dalam penyelesaian kewajiban melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu tidak lebih dari 5 persen.

Perusahaan induk Investree, yaitu Investree Singapore Pte. Ltd, juga tengah berupaya menyelesaikan masalah kredit macet melalui rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.

Leave a Reply