Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OpiniTravel

Orkestrasi BUMDes Karangrejo Di Kawasan Wisata Kabupaten Magelang

583
×

Orkestrasi BUMDes Karangrejo Di Kawasan Wisata Kabupaten Magelang

Share this article
Foto : Heru Wibowo/Kasubbid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kedeputian PMK

BUMDes Karangrejo juga telah bekerjasama dengan perkumpulan masyarakat Desa Karangrejo untuk membantu mempromosikan homestay yang dimiliki oleh warga Desa Karangrejo. Balkondes tersebut didirikan di tanah kas desa dengan bantuan dana CSR dari Badan Usaha Milik Negara, serta bantuan dari dinas terkait di Kabupaten Magelang.

Diawal pembentukannya, pemerintah desa dan BUMDes menggandeng Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. Di Desa Karangrejo ini, kita bisa menemukan kegiatan pertanian organik mulai dari bercocok tanam hingga proses panen. Kita juga bisa terjun langsung dan belajar tentang pertanian organik bersama warga sekitar. Selain Kampung Organik, Desa Wisata Karangrejo juga menyediakan beragam destinasi wisata alam menarik lainnya.

Luangkan waktu untuk mengeksplorasi keunggulan alam di Karangrejo seperti Sendang Widodaren, Sendang Puspitosari, Puthuk Cemuris, dan Asam Pandawa Lima. Kedepannya BUMDes Karangrejo sedang mengembangkan wisata kebun buah dan kebun binatang mini. Masyarakat harus paham terhadap pentingnya pariwisata bagi peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat desa melalui usaha BUMDes.

Seperti masyarakat pedesaan di sekitar Borobudur lainnya, sektor pertanian dan perkebunan menjadi sektor yang paling diandalkan sebagai mata pencaharian utama. Tumbuhan seperti rambutan, manggis, kelapa, sayuran, jahe dan jati mendominasi lahan pertanian dan perkebunan yang dimiliki penduduk. Selain Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur juga mengarahkan 20 desa diwilayahnya untuk menjadi desa wisata dan mendirikan Balkondes.

Keberhasilan pembangunan wisata di Desa Karangrejo tidak bisa terwujud tanpa keterlibatan masyarakat.

Keberhasilan Desa Karangrejo dalam mengelola potensi wisata melalui BUMDes sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP Nomor 11 Tahun 2021), yang memberikan status badan hukum kepada BUMDes sehingga BUMDes memiliki keleluasaan dalam menjalankan usaha, pengelolaan aset serta kerjasama dengan pihak ketiga seperti CSR dari BUMN.

Leave a Reply