Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BeritaPemerintahan

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024

484
×

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Share this article

“Penerapan pajak rokok elektrik diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya dalam mengelola pendapatan negara tetapi juga dalam menciptakan kebijakan”

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Keputusan ini mencakup juga rokok elektrik dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Dalam pengumuman resmi pada 30 Desember 2023, Kemenkeu menjelaskan bahwa tujuan PMK ini tidak hanya terbatas pada penerimaan negara, tetapi juga mencakup aspek keadilan.

Rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014, yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik. Kehadiran pajak rokok elektrik diharapkan dapat menyamakan perlakuan dalam industri rokok.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Dengan memberlakukan pajak rokok elektrik, Kemenkeu berharap dapat menciptakan kebijakan yang adil dan merata di seluruh sektor industri tembakau.

Lebih lanjut, PMK menetapkan bahwa paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum. Dengan demikian, penerimaan dari pajak ini akan mendukung penyediaan layanan kesehatan yang lebih baik dan penegakan hukum di berbagai daerah.

Leave a Reply