Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Partai Buruh Pertegas Alasan Ambang Batas Pencalonan Presiden

400
×

Partai Buruh Pertegas Alasan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Share this article

Pada sidang pendahuluan pada Rabu (23/8/2023) lalu, Pemohon I menyebutkan pihaknya dirugikan dalam pemberlakuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu, Pemohon I juga melihat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu lalu tidak ada yang mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasan Pemohon I.

Sebab sebagai partai politik yang memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, Partai Buruh bercita-cita mewujudkan negara kesejahteraan yang di antaranya berlandaskan pada kedaulatan rakyat; lapangan kerja; pemberantasan korupsi; jaminan sosial.

Sementara dalam memenuhi syarat ambang batas itu, dibutuhkan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional. Berpedoman pada Pemilu Legislatif sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya memperoleh 8,21%, sedangkan Partai Demokrat hanya 7,77%, bahkan gabungan kedua partai politik itu pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

Sementara Pemohon II pernah ditunjuk oleh Partai Buruh sebagai bakal calon legislatif DPR untuk Pemilihan Umum 2024 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Akibat sistem pemilihan umum dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, Pemohon II berpotensi mengalami kerugian apabila warga dalam daerah pemilihan, pendukung, dan calon konstituen menanyakan alasan partainya tergabung dalam koalisi gabungan partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja.

Leave a Reply