Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Partai Buruh Pertegas Alasan Ambang Batas Pencalonan Presiden

397
×

Partai Buruh Pertegas Alasan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Share this article

Sedangkan Pemohon III membatalkan niat menjadi bakal calon legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Sebab, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut dinilai memaksa Partai Buruh untuk bergabung dalam koalisi gabungan partai politik, jika ingin mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Sementara dengan tujuan ideologis dari Partai Buruh yang menolak UU Cipta Kerja, tidak mungkin bagi partai untuk berkoalisi dengan partai-partai yang dapat mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Oleh karena itu, Pemohon III mengalami kerugian karena batal menjadi bakal calon legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum pada 2024 mendatang.

Para Pemohon juga mengajukan provisi agar Majelis Hakim Konstitusi berkenan menjatuhkan putusan sebelum tanggal 19 Oktober 2023, memberikan waktu yang cukup bagi para pemohon, KPU dan Instansi terkait lainnya untuk mengadakan penyesuaian yang diperlukan atas hasil putusan a quo. Sementara dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Persyaratan pengusulan Pasangan Calon tidak diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang belum pernah mengikuti Pemilu anggota DPR sebelumnya”. (SP/LAP/RA/mkri.id)

Leave a Reply