Yadi menyebutkan, seorang wartawan harus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dan harus bekerja secara profesional sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, seorang wartawan juga harus selalu menerapkan kode etik jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
“Kami juga tegaskan bahwa UU No.40 tahun 1999 itu hanya berlaku kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Mereka yang tidak (bekerja) profesional itu bukan mencerminkan seorang wartawan. Karena jelas, berdasarkan kode etik jurnalistik harus berintegritas dan tidak menerima suap,” katanya.
Yadi menyampaikan, Dewan Pers sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian yakni Polres Kota Tangerang. Jika ditemukan ada unsur pemerasan kepada pihak terkait yakni kepala desa, maka itu masuk ranah pidana, bukan pada penanganan kode etik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, menyampaikan, selain untuk memberikan informasi terkait video tersebut, kehadiran dewan pers ini juga dapat dijadikan ajang silaturahmi serta bertukar pengetahuan terkait profesi jurnalis itu sendiri.
“Jadi tadi sudah dijelaskan secara teknis terkait video tersebut, jadi yang jelas Diskominfo selaku unsur yang bermitra dengan teman-teman media berharap dengan adanya kehadiran Dewan Pers sepakat agar ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Tangerang. Ke depan, kami akan melakukan beberapa program semacam literasi kepada kepala desa, kepala sekolah serta teman-teman media yang ada di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.(Kabupaten Tangerang/IQ/nA)