“Bagian dari pilar-pilar yang kemudian kalau disatukan menjadi satu kesatuan utuh yang kemudian bisa menopang Mahkamah Konstitusi dan bisa mendapatkan hasil maksimal secara kelembagaan,”
Seketika.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, melantik empat Panitera Konstitusi (PASTI) Ahli Utama di depan Ruang Sidang Pleno pada Rabu (7/2/2024). Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, melantik lima PASTI Ahli Muda, empat PASTI Ahli Pertama, dua Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI) Ahli Muda, satu ASLI Ahli Pertama dan 12 Penyuluh Hukum Ahli Pertama serta dua Pengawas.
Suhartoyo, dalam sambutannya, menyatakan bahwa para pegawai yang dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan hari itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang besar.
Meskipun tugas dan tanggung jawab mereka berbeda-beda, Suhartoyo meminta mereka tetap melaksanakan tugas pokoknya secara maksimal demi mencapai tujuan Mahkamah Konstitusi.
“Bagian dari pilar-pilar yang kemudian kalau disatukan menjadi satu kesatuan utuh yang kemudian bisa menopang Mahkamah Konstitusi dan bisa mendapatkan hasil maksimal secara kelembagaan,” ujar Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo Memberikan ucapan selamat kepada para pegawai yang telah dilantik. Setelah kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, para pegawai MK, baik struktural maupun fungsional, yang hadir turut memberikan selamat kepada para pegawai yang baru dilantik.
Empat PASTI Ahli Utama yang dilantik adalah Muhidin (Panitera), Triyono Edy Budhiarto (Panitera I), Wiryanto (Panitera II), serta Ida Ria Tambunan (Panitera III). Pelantikan mereka berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan pada 22 Januari 2024.