Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pemanfaatan Lahan Aset 1,8 Hektare, Langkah Strategis Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Kemajuan Lingkungan dan Masyarakat

171
×

Pemanfaatan Lahan Aset 1,8 Hektare, Langkah Strategis Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Kemajuan Lingkungan dan Masyarakat

Share this article

“Pemanfaatan lahan ini tidak hanya untuk mengamankan aset, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,”

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah mengambil langkah strategis dengan memanfaatkan lahan aset seluas 1,8 hektare yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lahan ini terletak di Jalan Joglo Raya, RT 04/01, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.

Menurut Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Jakarta Barat, Sigit Gunawan, lahan seluas 1,8 hektare tersebut telah dialokasikan untuk digunakan oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Seluas 2.500 meter persegi dialokasikan untuk dibangun TPS 3R oleh Sudin LH Jakarta Barat.
  • Seluas 5.000 meter persegi digunakan oleh Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat untuk membangun dua lapangan mini soccer, masing-masing seluas 2.500 meter persegi.
  • Selanjutnya, lahan seluas 4.000 meter persegi dimanfaatkan oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat untuk kebun bibit, sedangkan lahan seluas 3.000 meter persegi dialokasikan untuk bengkel kendaraan operasional oleh Sudin SDA Jakarta Barat.

Sigit menyatakan, “Pemanfaatan lahan ini tidak hanya untuk mengamankan aset, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan lapangan mini soccer, TPS 3R, dan inisiatif lainnya.”

Selain itu, Sigit menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan perapihan lahan dan pembangunan dengan target penyelesaian tahun ini.

Leave a Reply