OtomotifPeristiwa

Pemkab Tangerang Mulai Hapus Retribusi KIR dan Izin Trayek

310
×

Pemkab Tangerang Mulai Hapus Retribusi KIR dan Izin Trayek

Share this article

“Jadi, sektor atau objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub,” ujarnya.

Sementara itu, untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tahun 2023 mencapai Rp7,7 miliar.

Jumlah tersebut melampaui target pemasukan retribusi KIR 2023 sebesar Rp5 miliar.

“Allhamdulillah capaian Retribusi Uji KIR pada tahun 2023 ini kita sudah 100 persen lebih yang di mana kita bisa menyentuh angka Rp7,7 miliar, jumlah tersebut melebihi target yang sudah ditetapkan sebanyak Rp5 miliar,” katanya.

Leave a Reply