Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan pendampingan terhadap permasalahan yang timbul di lingkup pemerintahan.
“Tujuan dari MoU ini untuk memfasilitasi Kejaksaan Negeri Tangsel sebagai jaksa pengacara negara dalam mendampingi permasalahan dari Pemkot Tangsel. Sehingga seluruh jajaran Pemkot Tangsel sampai dengan tingkat kelurahan, RT, RW yang menyangkut dengan perdata dan tata usaha negara dapat memanfaatkan kesepakatan ini” ucapnya.
Bahkan pada tahun 2023, terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah pendampingan kasus dibandingkan dengan tahun 2022.
“Kita sudah memiliki grafiknya untuk tahun 2022 dan 2023. Untuk 2022 terdapat sekitar 10 kasus yang sampai ke persidangan. Namun, di tahun 2023 terjadi kenaikan signifikan dalam jumlah pendampingan,” tandasnya.