Menurutnya, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi makanan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
“Baik pada tingkat nasional maupun daerah, dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” papar Paramitha.
Lebih lanjut djelaskan, semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri, mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan. Hal itu telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan Kedaulatan Pangan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” kata Paramitha.
(ul/JAtengprov.go.id)