Integrasi JDIH ini menjadi penting agar seluruh peraturan perundang-undangan dapat masuk dalam satu data. Mulai Undang-Undang dan peraturan di bawahnya, seperti PP, Perpres, dan Perda, serta informasi hukum lain dan kebijakan pemerintah bisa terintegrasi.
Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai provinsi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I Nasional Tahun 2023.
Penghargaan diserahkan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam acara JDIHN Award 2023, di Hotel Aston Kartika dan Convention Center Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Raihan Pemprov Jateng mengungguli Pemprov Bali di peringkat kedua. Selanjutnya peringkat tiga sampai lima diraih Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjabat Gubernur Nana Sudjana mengatakan, raihan ini merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pada tiga edisi JDIHN Award sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah selalu berada di peringkat kedua terbaik nasional.
“Tahun ini kami dapat meningkatkan profesionalitas, sehingga mendapatkan peringkat pertama,” katanya, seusai menerima penghargaan.
Ditambahkan, peningkatan prestasi JDIH itu diraih, setelah Pemprov Jateng melakukan langkah-langkah sesuai standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, juga menggenjot pembinaan rutin terhadap pengelola JDIH Provinsi Jateng.