Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengatakan, penghargaan JDIHN ini diberikan dengan standar penilaian yang cukup ketat. Menurut dia, JDIH harus bisa memberikan pelayanan informasi hukum yang akurat, tepat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
“Kita memberikan JDIHN Award kepada anggota JDIH di daerah, yang berhasil membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum, yang terkoneksi atau terintegrasi dengan JDIHN,” katanya.
Yasonna menyampaikan, integrasi JDIH ini menjadi penting agar seluruh peraturan perundang-undangan dapat masuk dalam satu data. Mulai Undang-Undang dan peraturan di bawahnya, seperti PP, Perpres, dan Perda, serta informasi hukum lain dan kebijakan pemerintah bisa terintegrasi.
“Orang akan bisa mengakses informasi yang utuh, akurat, mudah, cepat,” bebernya.
(ul/https://jatengprov.go.id/)