Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penegakan Perda, Satpol PP Tangsel Tindak Cafe Ganggu Ketertiban Umum

177
×

Penegakan Perda, Satpol PP Tangsel Tindak Cafe Ganggu Ketertiban Umum

Share this article

“Dasar hukum kami sudah sangat jelas dalam melakukan tindakan, yaitu Perda No. 9 Tahun 2021 tentang ketertiban dan ketentraman umum,”

Seketika.com, Tangerang Selatan – Berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yaitu SP4N-LAPOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan pengecekan dan tindakan di salah satu cafe pada Kamis (22/02/2024).

Cafe yang terletak di Kelurahan Jurang Mangu dilaporkan karena mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan kebisingan dan keramaian yang berlangsung hingga larut malam.

“Hari ini tim melaksanakan tindak lanjut laporan warga melalui SP4N-LAPOR terkait cafe yang mengganggu kenyamanan warga,” ujar Oki Rudianto, Kasatpol PP Tangsel.

Saat melakukan tindakan lapangan, para anggota berhasil menemui pemilik cafe dan menjelaskan maksud serta tujuan dari patroli tersebut. Akhirnya, pemilik cafe menyetujui poin-poin yang disampaikan.

“Tim patroli meminta kepada pemilik cafe untuk mengurangi volume sistem suara. Pihak pengelola menerima dan menyetujui untuk mengurangi jam operasional serta mengurangi volume sistem suara tersebut,” tambahnya.

Leave a Reply